Saat membeli rumah, menerima warisan, atau mendapatkan hibah tanah, ada satu proses penting yang tidak boleh dilewatkan: balik nama sertifikat rumah. Proses ini memastikan bahwa nama di sertifikat hak milik (SHM/SHGB) sesuai dengan pemilik yang baru. Tanpa balik nama, Anda tidak punya kekuatan hukum penuh atas properti tersebut.
Nah, di tahun 2025, berapa sebenarnya biaya balik nama sertifikat rumah? Yuk, kita bahas secara lengkap dan mudah dipahami!
Apa Itu Balik Nama Sertifikat Rumah?
Balik nama adalah proses pengalihan hak kepemilikan rumah atau tanah dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini wajib dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan bantuan notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Balik nama biasanya dilakukan dalam kondisi berikut:
-
Jual beli rumah atau tanah
-
Hibah (pemberian sukarela)
-
Warisan
-
Tukar menukar atau pembagian harta
Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah 2025
Berikut adalah rincian biaya yang biasanya dikeluarkan saat mengurus balik nama:
1. Jasa Notaris/PPAT
Notaris atau PPAT akan membantu pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan pengurusan balik nama ke BPN. Biaya bervariasi tergantung nilai transaksi dan lokasi properti:
Nilai Transaksi | Estimasi Biaya Jasa |
---|---|
< Rp250 juta | Rp1.500.000 – Rp3.000.000 |
Rp250–500 juta | Rp3.000.000 – Rp5.000.000 |
> Rp500 juta | Rp5.000.000 – Rp10.000.000 |
Semakin tinggi nilai properti, biasanya biaya jasa juga ikut naik.
2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Ini adalah pajak 5% yang dibayarkan oleh pembeli atau penerima hak, dihitung dari nilai transaksi dikurangi NJOPTKP (batas pengurang).
Rumus:
BPHTB = 5% × (Harga/NJOP – NJOPTKP)
Contoh:
-
Harga rumah: Rp600 juta
-
NJOPTKP: Rp60 juta
-
Maka: 5% x (600 – 60) juta = Rp27 juta
NJOPTKP bisa berbeda di tiap daerah. Di Jakarta, nilainya Rp80 juta.
3. PPh (Pajak Penghasilan)
Biasanya dibebankan kepada penjual properti, sebesar 2,5% dari nilai transaksi.
Contoh:
-
Harga jual Rp600 juta → PPh = 2,5% x 600 jt = Rp15 juta
4. Biaya Administrasi BPN
Biaya ini dibayarkan langsung ke kantor pertanahan saat proses balik nama.
Jenis Sertifikat | Estimasi Biaya |
---|---|
SHM (Hak Milik) | Rp50.000 – Rp200.000 |
SHGB (Hak Guna Bangunan) | Rp50.000 – Rp150.000 |
5. Cek Sertifikat dan Validasi Pajak
Biaya ini dikeluarkan oleh notaris untuk memastikan sertifikat tidak bermasalah.
-
Estimasi: Rp100.000 – Rp300.000
Estimasi Total Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah 2025
Misalnya Anda membeli rumah seharga Rp600 juta, berikut estimasi biayanya:
Komponen | Estimasi Biaya |
---|---|
Jasa Notaris/PPAT | Rp5.000.000 |
BPHTB | Rp27.000.000 |
PPh (penjual) | Rp15.000.000 |
Biaya Administrasi BPN | Rp200.000 |
Biaya Cek & Validasi | Rp200.000 |
Total Estimasi | ± Rp47.400.000 |
Biaya bisa lebih murah jika properti berada di daerah dengan kebijakan BPHTB lebih rendah atau jika ada diskon biaya notaris.
Biaya balik nama sertifikat rumah tahun 2025 terdiri dari beberapa komponen seperti jasa notaris, BPHTB, PPh, dan biaya administrasi BPN. Total biayanya bisa mencapai puluhan juta rupiah, tergantung nilai properti dan wilayah.
Balik nama bukan hanya formalitas, tapi proses penting agar kepemilikan Anda diakui secara hukum. Jadi, pastikan Anda mempersiapkan anggaran dengan matang dan menggunakan jasa profesional yang terpercaya.
How useful was this post?
Click on a star to rate it!
Average rating 5 / 5. Vote count: 1
No votes so far! Be the first to rate this post.