Cara Balik Nama Sertifikat Rumah dari Suami ke Istri

Daftar Isi

balik nama sertifikat rumah atas nama suami ke istri

Foto : Chat GPT Image Generator

Balik nama sertifikat rumah dari suami ke istri merupakan proses hukum yang penting dalam kepemilikan aset bersama dalam pernikahan. Baik karena alasan warisan, hibah, atau pembagian harta bersama, proses ini harus dilakukan secara legal dan tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Artikel ini akan membahas cara balik nama sertifikat rumah dari suami ke istri secara lengkap dan sesuai dengan peraturan terbaru di tahun 2025.

Mengapa Perlu Balik Nama Sertifikat Rumah?

Beberapa alasan umum balik nama sertifikat rumah dari suami ke istri antara lain:

  • Hadiah atau hibah dari suami kepada istri.
  • Pembagian harta gono-gini dalam perceraian.
  • Perlindungan hukum terhadap aset rumah tangga.
  • Perencanaan warisan dan pengelolaan aset keluarga.

Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah ke Istri

Sebelum memulai proses balik nama, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Sertifikat Hak Milik asli.
  • KTP suami dan istri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Nikah atau Akta Perkawinan.
  • Akta Hibah (jika rumah dihibahkan).
  • NPWP (jika diperlukan).
  • SPPT PBB terakhir dan bukti lunas.
  • Surat pernyataan suami tentang hibah/pemberian.

Prosedur Balik Nama Sertifikat Rumah

Berikut langkah-langkah balik nama sertifikat rumah dari suami ke istri:

1. Pembuatan Akta Hibah

Jika rumah diberikan secara cuma-cuma, buat Akta Hibah di hadapan Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Ini menjadi dasar hukum perubahan nama di sertifikat.

2. Pembayaran Pajak

Lakukan pembayaran pajak terkait:

  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): Biasanya dibebaskan untuk hibah kepada keluarga sedarah atau suami-istri, tergantung kebijakan daerah.
  • PPh (Pajak Penghasilan): Dapat juga dibebaskan untuk hibah dalam keluarga inti.

3. Pengajuan ke Kantor BPN

Setelah akta dan pajak selesai, ajukan permohonan balik nama ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat dengan membawa dokumen lengkap.

Baca Juga:  Pinjaman Dana Syariah Tanpa Riba

4. Proses Verifikasi dan Penerbitan Sertifikat Baru

Pihak BPN akan memverifikasi dokumen, kemudian menerbitkan sertifikat baru atas nama istri. Proses ini umumnya memakan waktu 5–14 hari kerja, tergantung kebijakan dan antrean di kantor BPN.

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Estimasi biaya balik nama:

  • Jasa Notaris/PPAT: Rp 1.000.000 – Rp 3.000.000

  • Biaya administrasi di BPN: Mulai dari Rp 50.000 – Rp 750.000 (tergantung nilai tanah dan luas bangunan)

  • Pajak (jika tidak dibebaskan): Sesuai nilai NJOP/Nilai transaksi

Balik nama sertifikat rumah dari suami ke istri adalah langkah penting yang dapat dilakukan melalui hibah atau pengalihan hak lainnya. Dengan mengikuti prosedur resmi, Anda akan mendapatkan perlindungan hukum yang sah atas kepemilikan properti. Pastikan untuk melibatkan pihak berwenang dan menyimpan dokumen dengan rapi untuk keperluan masa depan.

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Formulir Pengajuan

      Pinjaman Dana Tunai dari Bos Gadai

      Whatsapp Kami: