POJK Tata Kelola BPR Tahun 2024

Daftar Isi

peraturan pojk 2024

Foto : Chat GPT Image Generator

Di tengah perkembangan industri keuangan yang semakin cepat dan kompleks, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pembaruan regulasi guna meningkatkan kesehatan dan daya saing lembaga keuangan, termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Salah satu kebijakan penting di tahun 2024 adalah diterbitkannya POJK terbaru tentang Tata Kelola Bank Perkreditan Rakyat, yang memperbarui ketentuan sebelumnya dan menyesuaikan dengan kondisi terkini industri perbankan mikro.

Melalui POJK No. 20/POJK.03/2024 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, OJK ingin memastikan bahwa seluruh BPR dan BPRS di Indonesia menjalankan kegiatan operasional secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu beradaptasi dengan era digital dan risiko keuangan modern.

Artikel ini akan membahas secara rinci isi POJK 2024 tentang Tata Kelola BPR, perbedaannya dengan regulasi lama, serta dampaknya bagi pelaku industri dan nasabah.

Apa Itu POJK No. 20/POJK.03/2024?

POJK No. 20/POJK.03/2024 merupakan peraturan OJK yang mengatur ulang standar minimum Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan BPR dan BPRS. Regulasi ini menggantikan beberapa POJK sebelumnya yang dianggap tidak lagi relevan, dan mengintegrasikan prinsip-prinsip tata kelola dengan teknologi informasi, manajemen risiko, dan penguatan fungsi pengawasan internal.

Tujuannya adalah agar BPR tetap sehat, kompetitif, dan adaptif terhadap tantangan baru, seperti digitalisasi layanan, risiko keamanan siber, serta peningkatan tuntutan transparansi dari publik.

Pokok-Pokok Pengaturan dalam POJK 2024

Berikut adalah poin-poin penting dalam POJK Tata Kelola BPR tahun 2024:

Struktur Organisasi yang Lebih Ketat

  • Direksi minimal 2 orang

  • Komisaris minimal 1 orang, dan wajib memiliki integritas serta pengalaman di sektor keuangan

  • Komite audit atau fungsi pengawasan internal wajib ada, khususnya bagi BPR dengan aset besar

Peran Aktif Komisaris Diperkuat

  • Komisaris wajib menyelenggarakan rapat minimal 4 kali setahun

  • Harus melakukan evaluasi kinerja Direksi

  • Dilarang terlibat langsung dalam operasional

Transparansi dan Keterbukaan Informasi

  • Laporan GCG tahunan harus dipublikasikan di media resmi atau situs web

  • Informasi tentang kepemilikan saham, konflik kepentingan, dan kebijakan perusahaan harus terbuka

Pengelolaan Risiko dan Kepatuhan

  • BPR wajib membentuk unit kepatuhan dan risk management, walau berskala kecil

  • Didorong untuk mengadopsi early warning system terhadap risiko kredit dan likuiditas

Penggunaan Teknologi dan Sistem Informasi

  • BPR didorong menggunakan teknologi informasi dalam pelaporan, pengawasan kredit, dan pelayanan nasabah

  • Ada penilaian tahunan terhadap keamanan siber dan sistem TI internal

Penerapan ESG (Environmental, Social, Governance)

  • OJK mulai memperkenalkan konsep keuangan berkelanjutan ke dalam tata kelola BPR

  • BPR diminta mulai mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial dalam pengambilan keputusan

Apa Perbedaan POJK 2024 dengan Regulasi Sebelumnya?

Aspek POJK Lama (2015) POJK Baru 2024
Fokus GCG Struktur dasar dan prinsip umum Diperluas ke aspek teknologi, ESG, dan digitalisasi
Peran Komisaris Cenderung pasif Diperkuat peran pengawasan dan evaluasi
Keterbukaan Informasi Terbatas (laporan ke OJK saja) Harus terbuka ke publik melalui media/situs web
TI dan Digitalisasi Tidak diatur secara detail Diwajibkan untuk pengelolaan dan keamanan data
Sanksi Kepatuhan Umum Lebih tegas dan spesifik hingga pencabutan izin
Penekanan ESG Belum disebutkan Mulai diperkenalkan sebagai standar tata kelola
Baca Juga:  Koperasi Gadai Seritifkat Rumah Tanpa BI Checking

Dampak dan Implikasi POJK Tata Kelola 2024 bagi BPR

Meningkatkan Profesionalisme

BPR yang menerapkan struktur organisasi sesuai POJK akan memiliki manajemen yang lebih bertanggung jawab dan kredibel di mata publik.

Mendorong Efisiensi Operasional

Dengan digitalisasi sistem dan pengawasan yang lebih tajam, proses operasional akan lebih efisien dan minim risiko fraud.

Membuka Akses ke Investor dan Kolaborasi

BPR yang patuh pada tata kelola modern akan lebih mudah mendapat kepercayaan investor, mitra digital, bahkan potensi ekspansi modal.

Melindungi Nasabah dan Masyarakat

Keterbukaan informasi dan penguatan fungsi pengawasan menjamin dana masyarakat dikelola secara bertanggung jawab dan transparan.

Tantangan Implementasi POJK 2024

Walaupun membawa banyak manfaat, penerapan POJK Tata Kelola 2024 juga menimbulkan beberapa tantangan, terutama bagi BPR skala kecil:

  • Keterbatasan SDM berpengalaman dalam bidang kepatuhan, TI, dan risk management

  • Investasi infrastruktur digital yang mahal untuk BPR di wilayah pedesaan

  • Kebutuhan pelatihan dan sosialisasi terhadap prinsip GCG yang lebih kompleks

  • Kesulitan menyusun laporan GCG tahunan dengan format baru

Oleh karena itu, OJK juga mendorong sinergi antar-BPR, kerja sama dengan asosiasi perbankan, dan penyediaan pelatihan GCG secara berkala.

Contoh Ringkas Laporan Penerapan Tata Kelola yang Baik (GCG) untuk BPR

POJK No. 20/POJK.03/2024 tentang Tata Kelola BPR dan BPRS adalah tonggak penting dalam modernisasi perbankan mikro di Indonesia. Regulasi ini bukan hanya menyasar kepatuhan struktural, tetapi juga mendorong BPR untuk bertransformasi menuju lembaga keuangan yang profesional, digital, dan berkelanjutan.

Bagi BPR yang ingin bertahan dan tumbuh di era persaingan fintech dan perbankan digital, penerapan tata kelola yang baik bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

Berikut adalah contoh ringkas Laporan Penerapan Tata Kelola yang Baik (GCG) untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan ketentuan POJK No. 20/POJK.03/2024. Laporan ini bisa dijadikan acuan awal dan dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan skala dan struktur masing-masing BPR.

Download Contoh Laporan

Laporan_GCG_BPR_2024

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 3

No votes so far! Be the first to rate this post.

Formulir Pengajuan

      Pinjaman Dana Tunai dari Bos Gadai

      Whatsapp Kami: