Di tengah kebutuhan finansial yang semakin kompleks, tidak sedikit masyarakat yang merasa terjebak dengan cicilan lama yang membebani. Baik karena bunga tinggi, proses rumit, maupun penagihan yang tidak manusiawi. Untungnya, kini hadir solusi yang lebih ringan dan fleksibel: Take Over Pinjaman Jaminan Sertifikat dengan BI checking melalui BOS Gadai.
Bagi Anda yang sedang menjalani kredit jaminan sertifikat rumah atau tanah di tempat lain dan merasa terbebani, layanan take over pinjaman dari BOS Gadai ini memungkinkan Anda memindahkan pinjaman lama ke tempat baru yang lebih ringan, lebih cepat, dan tetap sesuai aturan BI Checking (SLIK OJK). Cocok untuk Anda yang ingin menyelamatkan aset dengan cara yang aman, legal, dan sesuai regulasi perbankan.
Apa Itu Take Over Pinjaman Jaminan Sertifikat?
Take over pinjaman adalah proses memindahkan fasilitas kredit dari lembaga pembiayaan lama ke lembaga baru dengan syarat dan ketentuan yang lebih menguntungkan. Dalam konteks ini, BOS Gadai memberikan layanan take over pinjaman dengan jaminan sertifikat SHM atau SHGB, dengan tetap melalui proses BI Checking/SLIK OJK sebagai bagian dari analisa kredit.
Catatan penting: Walaupun proses BI Checking wajib, BOS Gadai tetap akan membantu mengusahakan solusi terbaik bagi Anda yang memiliki skor kredit kurang baik, selama jaminan valid dan memenuhi syarat.
Take over dapat dilakukan untuk:
- Menurunkan cicilan bulanan
- Memperpanjang tenor pinjaman
- Meningkatkan plafon pinjaman
- Menghindari denda dan bunga tinggi di tempat lama
- Menghindari potensi lelang atas aset Anda
Siapa yang Cocok Menggunakan Layanan Ini?
Layanan take over pinjaman jaminan sertifikat dengan BI Checking di BOS Gadai cocok untuk Anda yang:
- Sudah memiliki pinjaman di koperasi, leasing, atau pinjaman pribadi dengan bunga tinggi
- Ingin mendapatkan tenor lebih panjang agar cicilan lebih ringan
- Punya sertifikat rumah/tanah yang sedang dijaminkan dan ingin ganti ke lembaga yang lebih resmi
- Ingin menjaga reputasi kredit dengan tetap melalui proses BI Checking/SLIK OJK
- Membutuhkan tambahan dana (top-up) dengan tetap mematuhi syarat kelayakan kredit
Keuntungan Take Over di BOS Gadai
✅ Mengikuti Proses BI Checking/SLIK OJK
BOS Gadai tetap menerapkan BI Checking untuk memastikan pinjaman sesuai aturan. Namun, skor kredit yang kurang baik tidak langsung berarti ditolak — tim kami tetap membantu mencari alternatif solusi agar proses bisa berjalan.
✅ Proses Cepat & Tidak Rumit
Dengan dokumen lengkap, pencairan bisa berlangsung dalam 3–7 hari kerja.
✅ Bunga Ringan dan Cicilan Terjangkau
Penawaran bunga kompetitif dengan cicilan tetap sesuai tenor.
✅ Tenor Lebih Fleksibel
Tenor pinjaman hingga 36 bulan atau lebih, sesuai analisa kredit dan kondisi jaminan.
✅ Bisa Top-Up Dana Tambahan
Jika nilai agunan memungkinkan, Anda tetap bisa mendapatkan tambahan dana walaupun skor kredit Anda kurang sempurna.
✅ Transparansi Biaya
Semua biaya dijelaskan di awal tanpa potongan tersembunyi.
Syarat dan Ketentuan Take Over Pinjaman di BOS Gadai
Dokumen Pribadi:
- KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- NPWP (jika ada)
- Slip gaji atau bukti penghasilan
Dokumen Jaminan:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) atau SHGB asli
- IMB (jika ada)
- PBB/SPPT terbaru
- Surat perjanjian kredit dari lembaga sebelumnya
- Bukti pelunasan atau sisa pinjaman (rekap cicilan)
Tambahan:
Laporan BI Checking/SLIK OJK terbaru untuk analisa kelayakan kredit.
Proses Take Over Pinjaman di BOS Gadai
Berikut alur lengkap take over pinjaman jaminan sertifikat Anda ke BOS Gadai:
Konsultasi dan Penilaian Awal
Pemeriksaan dokumen jaminan, sisa pinjaman lama, dan hasil BI Checking.
Appraisal dan Survey Lokasi
Penilaian properti dilakukan oleh tim appraisal internal BOS Gadai.
Penyusunan Akad Baru
Setelah semua syarat lolos BI Checking dan nilai disepakati, akad baru ditandatangani.
Pelunasan Pinjaman Lama
BOS Gadai melunasi pinjaman ke lembaga lama, lalu sertifikat dipindahkan.
Dana Tambahan (Jika Ada)
Jika ada kelebihan plafon, dana dicairkan ke rekening debitur.
Simulasi Take Over Pinjaman
Nilai Jaminan | Sisa Pinjaman Lama | Take Over BOS Gadai | Cicilan/Bulan | Tenor |
---|---|---|---|---|
Rp 300 juta | Rp 110 juta | Rp 110 juta | Rp 2.300.000 | 60 bulan |
Rp 500 juta | Rp 250 juta | Rp 250 juta | Rp 3.700.000 | 60 bulan |
Rp 200 juta | Rp 90 juta | Rp 90 juta + top-up 10 juta | Rp 2.000.000 | 36 bulan |
Catatan: Simulasi bersifat estimasi. Nilai aktual tergantung lokasi dan appraisal properti.
Alasan Banyak Orang Ingin Take Over Pinjaman
Take over bukan hanya soal memindahkan pinjaman, tapi menyelamatkan aset dari risiko kredit bermasalah. Banyak kasus di mana debitur:
- Ingin memperbaiki kondisi cicilan agar lebih ringan
- Menghindari bunga tinggi di lembaga lama
- Ingin memperbaiki reputasi kredit dengan ikut BI Checking resmi
- Mencegah risiko lelang aset karena gagal bayar
Dengan melakukan take over ke lembaga resmi seperti BOS Gadai, semua proses menjadi lebih manusiawi dan terkendali.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Q: Apakah bisa take over jika skor BI Checking saya jelek?
A: Bisa dicoba. Walaupun wajib BI Checking, BOS Gadai tetap membantu mengusahakan solusi terbaik agar pengajuan tetap berpeluang lolos.
Q: Apakah sertifikat atas nama orang tua bisa?
A: Bisa, dengan surat kuasa atau dokumen waris sesuai hukum yang berlaku.
Q: Berapa lama proses take over di BOS Gadai?
A: Normalnya 3–7 hari kerja jika dokumen dan appraisal lengkap.
Q: Apakah ada biaya admin?
A: Ada, tetapi transparan dan diinformasikan sejak awal.
Take Over dengan BI Checking: Aman, Resmi, dan Tetap Bisa Dinegosiasi
Layanan take over pinjaman jaminan sertifikat dengan BI Checking di BOS Gadai adalah solusi aman dan legal bagi Anda yang ingin memperbaiki kondisi keuangan. Walaupun BI Checking wajib dilakukan, BOS Gadai tetap berkomitmen membantu Anda mencari solusi meski skor kredit tidak sempurna.
Dengan jaminan yang valid, komunikasi yang terbuka, dan dukungan dari tim berpengalaman, Anda tetap punya peluang besar untuk menyelamatkan aset dan memperbaiki kondisi finansial bersama BOS Gadai.
How useful was this post?
Click on a star to rate it!
Average rating 4.2 / 5. Vote count: 12
No votes so far! Be the first to rate this post.