Banyak pemilik apartemen bertanya-tanya, “Apakah sertifikat apartemen bisa digadaikan?” Jawabannya: bisa, selama jenis sertifikatnya memenuhi syarat hukum dan lembaga keuangan yang dituju menerima jenis jaminan tersebut. Di artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang legalitas gadai sertifikat apartemen, jenis sertifikat yang diterima, dan bagaimana prosesnya di Bos Gadai – salah satu penyedia layanan gadai terpercaya di Indonesia.
Apa Itu Sertifikat Apartemen?
Sertifikat apartemen adalah dokumen hukum resmi yang menyatakan hak kepemilikan seseorang terhadap unit hunian di rumah susun (apartemen). Sertifikat ini tidak hanya mencakup unit ruang tinggal, tetapi juga mencakup bagian tanah dan fasilitas bersama sesuai porsi kepemilikan. Karena apartemen merupakan bangunan vertikal yang dibagi ke banyak unit, maka bentuk sertifikatnya berbeda dengan sertifikat tanah biasa.
Sertifikat apartemen memuat informasi penting seperti:
- Nomor sertifikat dan tanggal terbit.
- Identitas pemilik (nama, NIK, alamat).
- Luas unit dan nomor unit.
- Lokasi apartemen.
- Informasi hak atas tanah (SHM atau HGB).
- Porsi hak atas bagian bersama (misalnya % penggunaan lift atau area parkir).
- Batas waktu hak (khusus untuk HGB Sarusun).
- Tanda tangan pejabat BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS atau SHM Sarusun)
Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) adalah jenis sertifikat tertinggi untuk kepemilikan unit apartemen. Dengan SHM Sarusun, pemilik memiliki hak penuh atas unit apartemen secara hukum, termasuk hak turun-temurun. Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sangat kuat dari sisi legalitas. SHM Sarusun biasanya diperoleh setelah apartemen selesai dibangun dan proses balik nama dari pengembang telah dilakukan.
Karakteristik:
- Merupakan hak milik penuh yang berlaku tanpa batas waktu.
- Biasanya hanya dimiliki jika tanah tempat rumah susun berdiri adalah milik pribadi atau tanah negara yang sudah dimiliki secara SHM oleh badan hukum yang sesuai.
- Dapat diwariskan dan dijual bebas.
- Anda juga memiliki bagian atas tanah bersama dan fasilitas umum (seperti lobi, taman, jalan lingkungan).
- Nilai jual biasanya lebih tinggi karena statusnya “freehold”.
Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Satuan Rumah Susun (HGB Sarusun)
Sementara itu, Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Satuan Rumah Susun (HGB Sarusun) memberikan hak kepada pemilik untuk menggunakan unit apartemen di atas tanah yang bukan miliknya, biasanya selama jangka waktu tertentu (umumnya 20–30 tahun dan dapat diperpanjang). HGB Sarusun juga diterbitkan oleh BPN dan diakui secara hukum sebagai bentuk kepemilikan. Meski tidak sekuat SHM dalam hal kepemilikan penuh atas tanah, HGB Sarusun tetap dapat digunakan sebagai jaminan kredit atau gadai di lembaga resmi seperti Bos Gadai.
Kedua sertifikat ini memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dijadikan jaminan untuk pinjaman atau gadai. Namun, penting untuk diketahui bahwa PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) tidak bisa digunakan untuk pengajuan gadai, karena bukan bukti kepemilikan sah.
Karakteristik:
- Merupakan hak yang berjangka waktu terbatas, biasanya 20-30 tahun dan bisa diperpanjang.
- Pemilik hanya memiliki hak guna atas unit apartemen dan tidak memiliki hak milik atas tanah (tanahnya milik negara atau pihak lain).
- Tetap bisa diwariskan dan dijual, tapi berisiko jika masa HGB habis dan tidak diperpanjang.
- Nilai properti bisa lebih rendah dibanding SHM Sarusun karena keterbatasan hak.
Apakah Sertifikat Apartemen Bisa Digadaikan?
Ya, sertifikat apartemen bisa digadaikan di lembaga keuangan seperti bank, leasing, atau perusahaan pembiayaan swasta (misalnya Bos Gadai), asalkan memenuhi syarat hukum dan administratif. Namun, tidak semua sertifikat apartemen bisa langsung diterima sebagai agunan. Ada beberapa ketentuan penting yang menentukan bisa tidaknya sebuah sertifikat apartemen digadaikan.
- Sertifikat sudah atas nama pribadi (bukan pengembang)
- Tidak sedang dalam status agunan atau sengketa hukum
- Berupa SHM Sarusun atau HGB Sarusun yang masih aktif
Beberapa lembaga keuangan besar mungkin masih selektif terhadap agunan berupa apartemen, terutama untuk yang berstatus HGB. Namun, di Bos Gadai, baik SHM maupun HGB Sarusun diterima, selama dokumen lengkap dan sah secara hukum.
Mengapa PPJB Tidak Diterima untuk Gadai?
PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli adalah dokumen yang dibuat antara pembeli dan pengembang (atau penjual) sebelum proses balik nama dan penerbitan sertifikat resmi dilakukan. Dokumen ini bersifat perjanjian privat dan bukan merupakan bukti kepemilikan yang sah secara hukum atas unit apartemen. Karena itu, PPJB tidak dapat digunakan sebagai agunan dalam pengajuan pinjaman atau gadai.
Dasar hukum yang memperjelas hal ini adalah:
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyatakan bahwa bukti kepemilikan hak atas tanah atau satuan rumah susun harus berupa sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, di mana hak atas satuan rumah susun (Sarusun) baru dianggap sah jika sudah dicatatkan dan diterbitkan dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHMSRS) atau Sertifikat HGB Sarusun.
Lembaga keuangan, termasuk Bos Gadai, hanya dapat menerima jaminan yang dapat dibuktikan secara hukum sebagai milik pribadi pemohon. Karena PPJB hanya menunjukkan adanya rencana pembelian (belum terjadi peralihan hak sepenuhnya), maka tidak memenuhi syarat untuk dijadikan jaminan gadai.
Sebagai tambahan, PPJB tidak memberikan hak penuh kepada pembeli untuk mengalihkan, menjaminkan, atau mempergunakan unit apartemen sebagai agunan di mata hukum negara. Oleh karena itu, demi keamanan kedua belah pihak dan kepastian hukum, Bos Gadai hanya menerima sertifikat resmi yang sudah terdaftar di BPN.
Kelebihan Gadai Sertifikat Apartemen di Bos Gadai
Menggadaikan sertifikat apartemen di Bos Gadai memberikan banyak keuntungan dibandingkan lembaga gadai konvensional maupun perbankan. Berikut beberapa keunggulan utama yang ditawarkan:
✅ Proses Super Cepat 1 Jam Cair
Bos Gadai menawarkan proses yang sangat cepat. Setelah dokumen diverifikasi dan disetujui, dana dapat langsung cair dalam waktu kurang dari 1 jam. Ini sangat membantu untuk kebutuhan dana mendesak.
✅ Tanpa BI Checking
Anda yang memiliki riwayat kredit kurang baik tetap bisa mengajukan gadai. Bos Gadai tidak melakukan BI Checking, sehingga proses lebih fleksibel dan terbuka untuk berbagai kalangan.
✅ Legalitas Terjamin
Semua proses dilakukan secara legal dan diawasi notaris. Penandatanganan akad dilakukan secara resmi untuk memberikan rasa aman bagi nasabah.
✅ Bunga Kompetitif dan Transparan
Bunga dan skema cicilan dijelaskan sejak awal tanpa biaya tersembunyi. Nasabah dapat memilih tenor sesuai kemampuan pembayaran, mulai dari jangka pendek hingga tahunan.
✅ Tim Profesional dan Berpengalaman
Staf Bos Gadai siap memberikan pendampingan penuh dari awal pengajuan hingga pencairan dana. Layanan konsultasi gratis juga tersedia bagi Anda yang ingin memahami proses lebih lanjut.
✅ Layanan Fleksibel dan Jemput Dokumen
Bos Gadai menyediakan layanan jemput dokumen untuk nasabah di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, dan Bogor. Anda tidak perlu repot datang ke kantor, cukup ajukan dari rumah.
✅ Menerima SHM dan HGB Sarusun
Berbeda dari banyak lembaga lain yang hanya menerima SHM, Bos Gadai juga menerima sertifikat HGB Sarusun asalkan aktif dan atas nama pribadi.
✅ Bekerja Sama dengan BPR Terpercaya
Bos Gadai menjalin kerja sama strategis dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terpercaya di Indonesia. Mitra-mitra kami memiliki izin resmi dan reputasi baik dalam industri keuangan mikro dan pembiayaan berbasis agunan seperti Universal BPR, BPR Lestari dan BPR Prima Kredit.
Dengan kelebihan-kelebihan tersebut, Bos Gadai menjadi solusi aman dan cepat untuk menggadaikan sertifikat apartemen tanpa ribet dan tanpa menunggu lama.
Prosedur Gadai Sertifikat Apartemen di Bos Gadai
Untuk mengajukan gadai sertifikat apartemen di Bos Gadai, Anda perlu menyiapkan:
Dokumen
- Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama sendiri.
- Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Buku Nikah atau Akta Cerai (jika berlaku).
- Slip gaji 3 bulan terakhir atau rekening koran bagi wiraswasta.
- Surat Keterangan Kerja atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Fotokopi NPWP (jika ada).
- Fotokopi PBB tahun terakhir.
- Fotokopi rekening listrik/air sebagai bukti domisili.
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 21–65 tahun
- Memiliki sertifikat SHM atau HGB Sarusun atas nama pribadi
- Lokasi apartemen berada di wilayah layanan Bos Gadai (Jakarta, Tangerang, Depok, Bekasi, Bogor, dan sekitarnya)
Ketentuan
- Jumlah Pinjaman tergantung pada nilai apartemen, biasanya hingga 70% dari nilai pasar properti.
- Tenor Pinjaman mulai dari 1 tahun hingga 10 tahun, disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan pembayaran Anda.
- Bunga kompetitif, tergantung pada profil risiko dan jangka waktu pinjaman.
- Biaya administrasi dan notaris akan diinformasikan di awal dan biasanya dipotong dari dana yang dicairkan
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Apakah apartemen sewa bisa digadaikan?
A: Tidak bisa. Hanya unit dengan sertifikat SHM atau HGB Sarusun yang bisa dijadikan agunan.
Q: Apakah bisa menggadaikan sertifikat atas nama orang tua?
A: Bisa, tapi harus dengan surat kuasa notariil dan kehadiran pemilik asli.
Q: Berapa lama prosesnya di Bos Gadai?
A: Rata-rata 1 jam cair jika dokumen lengkap.
Jadi, apakah sertifikat apartemen bisa digadaikan? Jawabannya ya, dengan syarat jenis sertifikatnya adalah SHM Sarusun atau HGB Sarusun dan atas nama pribadi. Di Bos Gadai, prosesnya cepat, aman, dan tanpa BI checking – menjadikannya solusi terbaik bagi Anda yang membutuhkan dana tunai darurat tanpa menjual aset.
Hindari lembaga yang meminta PPJB atau menawarkan proses tanpa dokumen jelas. Selalu pilih layanan resmi dan terpercaya seperti Bos Gadai. Ingin konsultasi langsung soal gadai sertifikat apartemen? Hubungi tim Bos Gadai sekarang dan dapatkan dana cair dalam 1 jam!*
How useful was this post?
Click on a star to rate it!
Average rating 5 / 5. Vote count: 2
No votes so far! Be the first to rate this post.