Punya rencana membeli rumah bekas, menerima hibah tanah dari orang tua, atau sedang urus warisan properti? Apapun alasannya, kamu pasti akan berurusan dengan proses balik nama sertifikat rumah. Nah, salah satu pertanyaan paling umum adalah: “Berapa biaya balik nama sertifikat rumah di notaris?”
Tenang, kamu nggak sendirian. Di artikel ini, kita akan bahas biaya balik nama sertifikat rumah di notaris terbaru 2025 secara detail, lengkap dengan komponen biayanya, faktor yang memengaruhi, dan tips hematnya. Yuk, simak sampai habis!
Apa Itu Balik Nama Sertifikat Rumah?
Balik nama sertifikat rumah adalah proses hukum untuk mengubah nama pemilik lama di dalam sertifikat hak milik menjadi nama pemilik baru yang sah. Proses ini dilakukan melalui notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan wajib didaftarkan ke Kantor Pertanahan (BPN).
Kapan Harus Balik Nama Sertifikat?
Balik nama wajib dilakukan saat terjadi perpindahan hak kepemilikan, misalnya:
- Jual beli rumah/tanah
- Hibah (pemberian aset)
- Warisan
- Perceraian (pembagian harta gono-gini)
- Tukar menukar properti
Kalau nggak diurus, properti tetap atas nama pemilik lama—dan ini bisa jadi masalah hukum di masa depan!
Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
Nah, berikut ini adalah rincian komponen biaya balik nama sertifikat rumah di notaris/PPAT tahun 2025:
1. Jasa Notaris/PPAT
Biaya jasa notaris/PPAT bervariasi tergantung nilai transaksi dan lokasi properti:
Nilai Transaksi | Estimasi Biaya Jasa |
---|---|
< Rp250 juta | Rp2 – 3 juta |
Rp250–500 juta | Rp3 – 5 juta |
> Rp500 juta | Rp5 – 10 juta+ |
Catatan: Di kota besar seperti Jakarta atau Surabaya, biaya bisa lebih tinggi dibanding daerah.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak atas peralihan hak. Besarnya 5% dari (harga transaksi – NJOPTKP*).
Rumus:
BPHTB = 5% × (Nilai Transaksi – NJOPTKP)
Contoh:
-
Nilai jual: Rp500 juta
-
NJOPTKP (misal): Rp60 juta
-
Maka: 5% × (500 jt – 60 jt) = Rp22 juta
NJOPTKP bisa berbeda-beda tergantung daerah. Di DKI Jakarta, contohnya Rp80 juta.
3. Biaya Administrasi BPN
Biaya ini dibayarkan ke kantor pertanahan untuk proses balik nama:
Jenis Sertifikat | Estimasi Biaya BPN |
---|---|
SHM (Hak Milik) | Rp50.000 – Rp200.000 |
SHGB (Hak Guna Bangunan) | Rp50.000 – Rp150.000 |
4. Biaya Cek Sertifikat
Untuk memastikan sertifikat tidak bermasalah, notaris akan melakukan pengecekan di BPN.
-
Estimasi: Rp50.000 – Rp200.000
5. Pajak Penghasilan (PPh)
Biasanya dibayarkan oleh penjual, tapi kadang dibebankan kepada pembeli jika disepakati.
-
Besarnya: 2,5% dari harga jual
-
Berlaku untuk transaksi jual beli
Total Estimasi Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
Misalnya kamu beli rumah Rp500 juta di tahun 2025, maka estimasi biaya:
Komponen Biaya | Estimasi |
---|---|
Jasa Notaris/PPAT | Rp5.000.000 |
BPHTB | Rp22.000.000 |
Cek Sertifikat + Admin BPN | Rp300.000 |
PPh (jika kamu yang bayar) | Rp12.500.000 |
Total Estimasi | ± Rp39.800.000 |
Biaya bisa berbeda tergantung negosiasi dan daerah.
Biaya balik nama sertifikat rumah di notaris terbaru 2025 bisa bervariasi tergantung nilai transaksi, lokasi properti, dan lembaga yang kamu gunakan. Jangan anggap sepele—balik nama bukan cuma formalitas, tapi proses penting untuk memastikan kamu benar-benar pemilik sah secara hukum.
Sudah siap balik nama? Jangan lupa cek semua biaya dan siapkan dokumen dengan rapi agar proses lancar dan cepat!
How useful was this post?
Click on a star to rate it!
Average rating 5 / 5. Vote count: 1
No votes so far! Be the first to rate this post.