Saat membeli rumah, menerima hibah, atau mewarisi properti, ada satu langkah penting yang tak boleh dilewatkan: ganti nama sertifikat rumah. Tanpa proses ini, Anda belum diakui secara hukum sebagai pemilik sah properti tersebut. Maka dari itu, memahami biaya ganti nama sertifikat rumah tahun 2025 sangat penting agar prosesnya lancar dan bebas masalah di kemudian hari.
Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mudah dimengerti mengenai komponen biaya, proses, serta tips yang perlu Anda perhatikan.
Apa Itu Ganti Nama Sertifikat Rumah?
Ganti nama sertifikat rumah adalah proses hukum untuk mengganti nama pemilik lama menjadi nama pemilik baru di sertifikat tanah atau rumah (SHM/SHGB). Ini dilakukan melalui:
-
Jual beli
-
Hibah
-
Warisan
-
Pembagian harta
Ganti nama sertifikat umumnya dilakukan di bawah pengawasan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan harus didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Komponen Biaya Ganti Nama Sertifikat Rumah 2025
Berikut ini adalah rincian biaya yang umum terjadi dalam proses ganti nama sertifikat rumah:
1. Jasa Notaris / PPAT
Notaris atau PPAT berperan dalam pembuatan akta jual beli (AJB) dan pengurusan balik nama ke BPN. Besar biayanya tergantung nilai properti dan kompleksitas proses.
Nilai Rumah | Estimasi Biaya Jasa |
---|---|
< Rp250 juta | Rp1.500.000 – Rp3.000.000 |
Rp250 – Rp500 juta | Rp3.000.000 – Rp5.000.000 |
> Rp500 juta | Rp5.000.000 – Rp10.000.000 |
Biaya bisa dinegosiasikan, terutama untuk properti dengan harga tinggi.
2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Merupakan pajak 5% yang dikenakan kepada penerima hak (biasanya pembeli), dihitung dari nilai jual atau NJOP dikurangi NJOPTKP.
Contoh Perhitungan:
-
Nilai transaksi rumah: Rp700 juta
-
NJOPTKP: Rp80 juta (misalnya di DKI Jakarta)
-
Maka BPHTB = 5% × (700 juta – 80 juta) = Rp31 juta
Setiap daerah punya NJOPTKP berbeda, jadi pastikan cek ke Pemda setempat.
3. PPh Final (Pajak Penghasilan)
Biasanya ditanggung penjual sebesar 2,5% dari nilai jual properti. Meskipun bukan bagian langsung dari pembeli, penting untuk mengetahui karena seringkali disepakati bersama.
Contoh:
Harga jual rumah = Rp700 juta
PPh = 2,5% × 700 juta = Rp17,5 juta
4. Biaya Administrasi BPN
-
Biaya pengurusan balik nama ke BPN: Rp50.000 – Rp200.000
-
Biaya cek sertifikat: Rp100.000 – Rp300.000
Estimasi Total Biaya Ganti Nama Sertifikat Rumah
Simulasi untuk rumah seharga Rp700 juta:
Komponen | Estimasi |
---|---|
Jasa Notaris / PPAT | Rp5.000.000 |
BPHTB | Rp31.000.000 |
PPh Final (penjual) | Rp17.500.000 |
Administrasi BPN | Rp200.000 |
Cek Sertifikat & Validasi | Rp200.000 |
Total Estimasi | ± Rp53.900.000 |
Tips Ganti Nama Sertifikat
✅ Gunakan notaris atau PPAT terpercaya
✅ Pastikan semua pajak dibayar lunas sebelum pengajuan ke BPN
✅ Simpan semua bukti pembayaran dan dokumen asli
✅ Jangan tunda proses ganti nama terlalu lama
✅ Periksa legalitas properti sebelum transaksi
Kesimpulan: Bos Gadai, Solusi Aman untuk Sertifikat Rumah Anda
Setelah sertifikat rumah atas nama Anda, properti tersebut bisa dimanfaatkan lebih fleksibel, termasuk untuk jaminan pinjaman. Di sinilah peran Bos Gadai menjadi penting.
Bos Gadai adalah lembaga keuangan terpercaya yang:
-
Menerima gadai sertifikat rumah legal dan aman
-
Menawarkan proses cepat dan bunga kompetitif
-
Membantu proses verifikasi sertifikat dan dokumen properti
-
Cocok untuk Anda yang butuh dana besar tanpa ribet
Jadi, setelah menyelesaikan proses ganti nama sertifikat rumah, Anda bisa mengandalkan Bos Gadai sebagai tempat gadai sertifikat rumah yang profesional, transparan, dan terpercaya.
How useful was this post?
Click on a star to rate it!
Average rating 5 / 5. Vote count: 1
No votes so far! Be the first to rate this post.