Biaya Ganti Nama Sertifikat Rumah 2025

Daftar Isi

ganti nama sertifikat rumah

Foto : Chat GPT Image Generator

Saat membeli rumah, menerima hibah, atau mewarisi properti, ada satu langkah penting yang tak boleh dilewatkan: ganti nama sertifikat rumah. Tanpa proses ini, Anda belum diakui secara hukum sebagai pemilik sah properti tersebut. Maka dari itu, memahami biaya ganti nama sertifikat rumah tahun 2025 sangat penting agar prosesnya lancar dan bebas masalah di kemudian hari.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mudah dimengerti mengenai komponen biaya, proses, serta tips yang perlu Anda perhatikan.

Apa Itu Ganti Nama Sertifikat Rumah?

Ganti nama sertifikat rumah adalah proses hukum untuk mengganti nama pemilik lama menjadi nama pemilik baru di sertifikat tanah atau rumah (SHM/SHGB). Ini dilakukan melalui:

  • Jual beli

  • Hibah

  • Warisan

  • Pembagian harta

Ganti nama sertifikat umumnya dilakukan di bawah pengawasan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan harus didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Komponen Biaya Ganti Nama Sertifikat Rumah 2025

Berikut ini adalah rincian biaya yang umum terjadi dalam proses ganti nama sertifikat rumah:

1. Jasa Notaris / PPAT

Notaris atau PPAT berperan dalam pembuatan akta jual beli (AJB) dan pengurusan balik nama ke BPN. Besar biayanya tergantung nilai properti dan kompleksitas proses.

Nilai Rumah Estimasi Biaya Jasa
< Rp250 juta Rp1.500.000 – Rp3.000.000
Rp250 – Rp500 juta Rp3.000.000 – Rp5.000.000
> Rp500 juta Rp5.000.000 – Rp10.000.000

Biaya bisa dinegosiasikan, terutama untuk properti dengan harga tinggi.

2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Merupakan pajak 5% yang dikenakan kepada penerima hak (biasanya pembeli), dihitung dari nilai jual atau NJOP dikurangi NJOPTKP.

Contoh Perhitungan:

  • Nilai transaksi rumah: Rp700 juta

  • NJOPTKP: Rp80 juta (misalnya di DKI Jakarta)

  • Maka BPHTB = 5% × (700 juta – 80 juta) = Rp31 juta

Setiap daerah punya NJOPTKP berbeda, jadi pastikan cek ke Pemda setempat.

3. PPh Final (Pajak Penghasilan)

Biasanya ditanggung penjual sebesar 2,5% dari nilai jual properti. Meskipun bukan bagian langsung dari pembeli, penting untuk mengetahui karena seringkali disepakati bersama.

Baca Juga:  Gadai BPKB Mobil Ciledug

Contoh:
Harga jual rumah = Rp700 juta
PPh = 2,5% × 700 juta = Rp17,5 juta

4. Biaya Administrasi BPN

  • Biaya pengurusan balik nama ke BPN: Rp50.000 – Rp200.000

  • Biaya cek sertifikat: Rp100.000 – Rp300.000

Estimasi Total Biaya Ganti Nama Sertifikat Rumah

Simulasi untuk rumah seharga Rp700 juta:

Komponen Estimasi
Jasa Notaris / PPAT Rp5.000.000
BPHTB Rp31.000.000
PPh Final (penjual) Rp17.500.000
Administrasi BPN Rp200.000
Cek Sertifikat & Validasi Rp200.000
Total Estimasi ± Rp53.900.000

Tips Ganti Nama Sertifikat

✅ Gunakan notaris atau PPAT terpercaya
✅ Pastikan semua pajak dibayar lunas sebelum pengajuan ke BPN
✅ Simpan semua bukti pembayaran dan dokumen asli
✅ Jangan tunda proses ganti nama terlalu lama
✅ Periksa legalitas properti sebelum transaksi

Kesimpulan: Bos Gadai, Solusi Aman untuk Sertifikat Rumah Anda

Setelah sertifikat rumah atas nama Anda, properti tersebut bisa dimanfaatkan lebih fleksibel, termasuk untuk jaminan pinjaman. Di sinilah peran Bos Gadai menjadi penting.

Bos Gadai adalah lembaga keuangan terpercaya yang:

  • Menerima gadai sertifikat rumah legal dan aman

  • Menawarkan proses cepat dan bunga kompetitif

  • Membantu proses verifikasi sertifikat dan dokumen properti

  • Cocok untuk Anda yang butuh dana besar tanpa ribet

Jadi, setelah menyelesaikan proses ganti nama sertifikat rumah, Anda bisa mengandalkan Bos Gadai sebagai tempat gadai sertifikat rumah yang profesional, transparan, dan terpercaya.

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Formulir Pengajuan

      Pinjaman Dana Tunai dari Bos Gadai

      Whatsapp Kami: