Mewarisi rumah dari orang tua atau keluarga memang membawa kebahagiaan tersendiri, tetapi jangan lupa bahwa secara hukum, Anda belum resmi menjadi pemilik sebelum melakukan balik nama sertifikat warisan. Proses ini penting agar Anda memiliki kekuatan hukum atas properti tersebut. Nah, pertanyaan paling umum yang muncul adalah: “Berapa biaya balik nama sertifikat rumah warisan?”
Di artikel ini, kita akan bahas secara jelas dan rinci tentang komponen biaya balik nama sertifikat warisan tahun 2025, lengkap dengan alurnya dan solusi mudah melalui Bos Gadai, penyedia layanan gadai dan balik nama properti terpercaya.
Apa Itu Balik Nama Sertifikat Warisan?
Balik nama sertifikat warisan adalah proses perubahan nama pemilik dalam sertifikat rumah dari nama pewaris (misalnya orang tua yang telah meninggal) ke nama ahli waris yang sah, berdasarkan akta waris dan dokumen pendukung lainnya.
Kapan Harus Balik Nama Sertifikat Warisan?
Balik nama perlu segera dilakukan jika:
-
Rumah ingin dijual, dijaminkan, atau dialihkan ke pihak lain
-
Ingin menghindari konflik antar ahli waris di kemudian hari
-
Sertifikat masih atas nama pewaris yang telah meninggal dunia
Tanpa balik nama, rumah warisan tidak bisa dimanfaatkan secara legal, termasuk untuk dijual atau digadaikan.
Dokumen yang Diperlukan
Berikut dokumen yang biasanya diperlukan dalam proses balik nama warisan:
-
Sertifikat asli rumah (SHM/SHGB)
-
Akta Kematian pewaris
-
Kartu Keluarga dan KTP ahli waris
-
Surat Keterangan Waris (SKW) atau Akta Waris dari notaris
-
NPWP ahli waris
-
Bukti lunas PBB terbaru
-
Formulir permohonan di BPN
Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan 2025
1. Biaya Pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW)
-
Melalui kelurahan dan kecamatan: ± Rp500.000 – Rp1.000.000
-
Melalui notaris (untuk non-muslim/waris campuran): ± Rp1.500.000 – Rp5.000.000
Proses melalui notaris biasanya lebih cepat dan formal.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Dalam konteks warisan, ahli waris tetap dikenakan BPHTB sebesar 5% dari nilai waris setelah dikurangi NJOPTKP (biasanya Rp300 juta untuk waris).
Rumus:
BPHTB = 5% x (NJOP – NJOPTKP)
Contoh:
-
NJOP rumah: Rp800 juta
-
NJOPTKP: Rp300 juta
-
Maka BPHTB = 5% x (800 – 300) juta = Rp25 juta
Beberapa daerah memberikan keringanan atau pengurangan BPHTB khusus untuk warisan.
3. Biaya Notaris/PPAT untuk Balik Nama
-
Estimasi jasa notaris: Rp1.500.000 – Rp5.000.000 tergantung lokasi dan nilai tanah
-
Termasuk pembuatan akta, pengurusan ke BPN, dan administrasi
4. Biaya Administrasi BPN
Biaya resmi negara yang dibayarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), meliputi:
-
Pendaftaran peralihan hak waris: Rp50.000 – Rp200.000
-
Cek sertifikat & validasi pajak: ± Rp200.000 – Rp300.000
Estimasi Total Biaya Balik Nama Sertifikat Warisan
Misalnya Anda mewarisi rumah senilai Rp800 juta, berikut estimasi biayanya:
Komponen Biaya | Estimasi |
---|---|
Surat Keterangan Waris (SKW) | Rp2.000.000 |
BPHTB Waris | Rp25.000.000 |
Jasa Notaris/PPAT | Rp3.000.000 |
Biaya BPN dan administrasi | Rp500.000 |
Total Estimasi | ± Rp30.500.000 |
Biaya bisa lebih murah jika ada penghapusan BPHTB atau menggunakan jalur SKW kelurahan.
Proses dan biaya balik nama sertifikat rumah warisan memang memerlukan ketelitian dan dana yang tidak sedikit. Namun, hal ini penting untuk menjamin kepemilikan sah atas properti dan mencegah konflik antar ahli waris di masa depan.
How useful was this post?
Click on a star to rate it!
Average rating 5 / 5. Vote count: 1
No votes so far! Be the first to rate this post.