Baru beli mobil bekas? Selamat! Tapi jangan lupa satu hal penting: balik nama BPKB mobil. Tanpa proses ini, mobil secara hukum masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya. Akibatnya, Anda bisa kesulitan saat menjual, memperpanjang STNK, atau mengurus asuransi. Nah, di tahun 2025, berapa sih biaya balik nama BPKB mobil yang perlu disiapkan?
Yuk, simak artikel ini sampai tuntas—kami bahas semuanya secara jelas, rinci, dan praktis!
Apa Itu Balik Nama BPKB Mobil?
Balik nama BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah proses mengganti data nama pemilik pada dokumen resmi kendaraan yang diterbitkan oleh Kepolisian. Setelah transaksi jual beli mobil bekas, Anda wajib balik nama di dua tempat:
-
Samsat untuk STNK dan pajak kendaraan
-
Polda/Polres untuk BPKB
Mengapa Balik Nama BPKB Itu Penting?
✔️ Anda menjadi pemilik sah di mata hukum
✔️ Mempermudah proses jual beli di masa depan
✔️ Menghindari masalah pajak dan tilang yang masih tertuju ke pemilik lama
✔️ Persyaratan penting untuk gadai BPKB, leasing, atau asuransi
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Balik Nama BPKB
Sebelum ke kantor polisi, siapkan dulu berkas-berkas berikut:
📄 Fotokopi dan asli BPKB
📄 Fotokopi dan asli STNK
📄 Fotokopi KTP pemilik baru (sesuai domisili kendaraan)
📄 Kwitansi jual beli bermaterai
📄 Hasil cek fisik kendaraan (dari Samsat)
📄 Formulir permohonan BPKB baru (diisi di lokasi)
Biaya Balik Nama BPKB Mobil 2025 (Terbaru)
Berikut estimasi rincian biaya resmi yang harus Anda bayar saat balik nama BPKB mobil:
Komponen Biaya | Estimasi Biaya 2025 |
---|---|
Biaya Penerbitan BPKB Baru | Rp375.000 |
Biaya Penerbitan STNK Baru | Rp200.000 |
Biaya TNKB (plat nomor) | Rp100.000 |
Biaya Cek Fisik Kendaraan | Rp25.000 – Rp50.000 |
Pajak Tahunan (jika belum dibayar) | Sesuai nilai kendaraan |
Denda Pajak (jika ada) | Bervariasi |
Total Estimasi Biaya | ± Rp700.000 – Rp1.000.000 (di luar pajak) |
Catatan: Biaya di atas mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP Polri. Bisa berbeda tergantung wilayah dan kondisi kendaraan.
Proses Balik Nama BPKB Mobil
Langkah 1: Cek Fisik Kendaraan
Datangi kantor Samsat terdekat untuk cek fisik. Petugas akan menggesek nomor rangka dan mesin, lalu memberikan hasil cek.
Langkah 2: Balik Nama STNK di Samsat
Bawa hasil cek fisik + dokumen lengkap ke Samsat untuk proses balik nama STNK dan bayar pajak kendaraan.
Langkah 3: Balik Nama BPKB di Polda/Polres
Setelah STNK baru terbit, lanjut ke Kantor BPKB (biasanya di Polda atau Polres) untuk mengurus balik nama BPKB. Serahkan semua dokumen, lalu Anda akan diberi tanda terima dan waktu pengambilan BPKB baru (biasanya 1–3 hari kerja).
Tips Agar Proses Balik Nama BPKB Lancar
🔹 Gunakan KTP domisili yang sesuai dengan wilayah STNK
🔹 Pastikan tidak ada tunggakan pajak sebelum mengurus
🔹 Datang pagi hari agar tidak antre panjang
🔹 Cek ulang data kendaraan agar tidak ada kesalahan
🔹 Simpan fotokopi semua dokumen sebagai arsip
Biaya balik nama BPKB mobil tahun 2025 cukup terjangkau—sekitar Rp700.000 hingga Rp1 juta, tergantung wilayah dan kondisi pajak kendaraan. Meski terkesan administratif, proses ini sangat penting agar Anda resmi menjadi pemilik kendaraan secara hukum.
Jangan tunda, karena semakin lama dibiarkan, potensi denda dan masalah bisa makin besar. Selain itu, BPKB atas nama sendiri memudahkan Anda jika suatu hari ingin gadai BPKB mobil untuk kebutuhan dana darurat.
Ingin gadai BPKB mobil dengan proses cepat dan aman?
Bos Gadai siap membantu! Gadai BPKB mobil tanpa ribet, proses cepat, dan bunga ringan. Hubungi kami sekarang untuk simulasi pinjaman atau konsultasi gratis!
How useful was this post?
Click on a star to rate it!
Average rating 5 / 5. Vote count: 2
No votes so far! Be the first to rate this post.