Menjelang pertengahan tahun, pertanyaan seperti “Apakah pensiunan PNS masih dapat gaji 13 tahun 2025?” kembali mencuat di kalangan para pensiunan dan keluarga mereka. Hal ini wajar, mengingat gaji ke-13 merupakan bentuk dukungan dari pemerintah yang sangat dinanti untuk membantu kebutuhan sehari-hari, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Gaji ke 13 untuk Pensiunan PNS/TNI/Polri
Gaji ke-13 untuk pensiunan merupakan tunjangan tahunan yang diberikan oleh pemerintah kepada para pensiunan PNS, TNI, Polri, serta janda/duda dan ahli waris penerima pensiun. Tunjangan ini bertujuan membantu para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan, khususnya menjelang tahun ajaran baru. Gaji ke-13 pensiunan dihitung berdasarkan pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, tanpa tunjangan kinerja. Pencairan dilakukan otomatis melalui PT Taspen atau PT Asabri dan biasanya dimulai pada awal Juni setiap tahunnya.
Untuk tahun 2025, pemerintah telah menegaskan bahwa pensiunan PNS tetap berhak menerima gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam kebijakan nasional melalui peraturan pemerintah yang dikeluarkan awal tahun anggaran.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 Tahun 2025?
Gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada seluruh kelompok yang tercatat aktif maupun nonaktif dalam sistem kepegawaian negara. Penerima tersebut antara lain:
- PNS (Pegawai Negeri Sipil)
- CPNS (Calon PNS)
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan PNS dan pensiunan TNI/Polri
- Penerima pensiun janda/duda dan ahli waris
Ini artinya, baik pensiunan PNS aktif maupun ahli waris dari pensiunan yang telah meninggal, tetap memperoleh hak yang sama dalam bentuk gaji ke-13.
Komponen Gaji ke-13 bagi Pensiunan
Gaji ke-13 bagi pensiunan berbeda dengan PNS aktif, karena tidak termasuk tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan dari instansi.
Komponen yang diberikan meliputi:
- Pensiun pokok bulan Mei 2025
- Tunjangan keluarga (jika masih berlaku)
- Tunjangan pangan
Berikut simulasi kasar untuk pensiunan golongan yang berbeda (angka bersifat estimasi):
Golongan | Pensiun Pokok/Bulan | Tunjangan Keluarga | Tunjangan Pangan | Total Gaji 13 (Estimasi) |
---|---|---|---|---|
IIA | Rp1.700.000 | Rp150.000 | Rp100.000 | Rp1.950.000 |
IIIB | Rp2.300.000 | Rp200.000 | Rp120.000 | Rp2.620.000 |
IVA | Rp3.100.000 | Rp250.000 | Rp130.000 | Rp3.480.000 |
IVB | Rp4.000.000 | Rp300.000 | Rp150.000 | Rp4.450.000 |
IVC/IVD | Rp5.000.000+ | Rp300.000+ | Rp150.000 | Rp5.450.000+ |
- Jumlah pastinya berbeda-beda tergantung SK pensiun dan data terakhir di PT Taspen/Asabri.
- Jika ada tunjangan keluarga yang sudah tidak berlaku (misalnya anak sudah dewasa atau pasangan meninggal), jumlah akan berkurang.
- Gaji ke-13 pensiunan tidak dipotong pajak penghasilan, karena bersifat penghasilan tidak tetap (kecuali di atas PTKP).
Kapan Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair?
Pemerintah telah menetapkan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan dicairkan mulai 2 Juni 2025. Proses pencairan dilakukan secara otomatis ke rekening pensiunan tanpa perlu pengajuan tambahan.
Pensiunan akan menerima dana melalui lembaga pembayaran seperti:
- PT Taspen (untuk pensiunan PNS)
- PT Asabri (untuk pensiunan TNI/Polri)
Oleh karena itu, sangat penting memastikan bahwa data rekening dan informasi pribadi tetap aktif dan sesuai agar pencairan tidak mengalami kendala.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Belum Menerima?
Jika Anda belum menerima gaji ke-13 hingga pertengahan Juni, berikut langkah yang dapat diambil:
- Periksa kembali rekening yang terdaftar di Taspen/Asabri.
- Hubungi kantor cabang Taspen atau Asabri terdekat untuk melakukan klarifikasi.
- Pastikan tidak ada perubahan data (nama, rekening, status ahli waris) yang belum dilaporkan.
Kesimpulan
✔️ Ya, pensiunan PNS masih mendapat gaji 13 pada tahun 2025.
✔️ Pencairan dimulai 2 Juni 2025, tanpa perlu pengajuan manual.
✔️ Dana ditransfer otomatis oleh Taspen/Asabri ke rekening masing-masing penerima.
✔️ Besaran disesuaikan dengan pensiun pokok dan tunjangan dasar.
✔️ Pastikan data pribadi dan rekening sudah benar untuk kelancaran pencairan.
Gaji ke-13 adalah bentuk nyata apresiasi negara terhadap pengabdian para abdi negara yang telah pensiun. Bagi para pensiunan, insentif ini dapat menjadi bantuan penting dalam menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga dan memenuhi kebutuhan di masa pensiun.
Jika Anda seorang pensiunan atau anggota keluarga, pastikan informasi ini tersebar dengan baik agar semua yang berhak mendapatkannya dapat menikmati manfaatnya tanpa hambatan.
Butuh Dana Tunai?
Ketika kebutuhan dana mendesak datang secara tiba-tiba—baik untuk biaya pendidikan, kesehatan, renovasi rumah, atau modal usaha—memiliki akses ke lembaga pembiayaan yang aman dan terpercaya adalah hal penting. Di sinilah Bos Gadai hadir sebagai solusi praktis.
Bos Gadai menyediakan layanan gadai sertifikat rumah dan BPKB mobil dengan proses cepat, syarat mudah, dan pencairan dana yang fleksibel. Anda bisa mendapatkan pinjaman dalam jumlah besar sesuai dengan nilai jaminan yang Anda miliki, tanpa harus menjual aset pribadi.
✅ Aman dan Terpercaya
✅ Pencairan Cepat
✅ Syarat Mudah
✅ Fleksibel
✅ Jaminan Aman di Tangan Profesional
Jadi, jika Anda sedang membutuhkan dana tunai dengan proses yang aman dan cepat, gadai di Bos Gadai adalah solusi yang tepat. Hubungi cabang terdekat atau layanan online untuk konsultasi gratis dan estimasi nilai jaminan Anda!
How useful was this post?
Click on a star to rate it!
Average rating 5 / 5. Vote count: 2
No votes so far! Be the first to rate this post.